NARKOBA ATAU NAPZA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya. Selain "narkoba", istilah lainnya adalah Napza yang
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun
"napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya dan bisa mengakibatkan kematian. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu untuk menghilangkan rasa sakit tapi dalam dosis yang semestinya.
Pada saat ini 2015
terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari
yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis
narkoba.
v
JENIS-JENIS NAPZA
Narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009,
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangi rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golangan sebagai
mana terlampir dalam Undang-Undang. Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, menjelaskan bahwa Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan sebagai
berikut.
Ø
Narkotika gologan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya: morfin, opium, heroin, kokain dan ganjadan
Ø
Narkotika golongan II : Narkotika yang
berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : benzetidin, betametadol, petidin, turunan/garam dalam golongan
tersebut.
Ø
Narkotika golongan III : Narkotika yang
berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi dan atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : kodein, metadol, naltrexone, garam-garam narkotika
dalam golongan tersebut.
Alkohol adalah zat aktif dalam
berbagai minuman keras, mengandung etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut)
berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya
dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis yang berbeda dengan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada
aktivitas mental dan perilaku Zat yang termasuk psikotropika antara lalan, sedatin
(Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin,
Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD
(Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Menurut UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika, menjelaskan bahwa Psikotropika dapat dibedakan dalam 4
golongan sebagai berikut :
Ø
Psikotropika golongan I : Psikotropika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan
Contoh : Lisergid (LSD), Tenosiklidina, Ekstasi
Ø
Psikotropika golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan sindrom
ketergantungan. Contoh : Amfetamina, Fensiklidina, Metakualon,
Metilfenidal(Ritalin), Sekobarbital.
Ø
Psikotropika golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindrom ketergantungan. Contoh : Pentobarbital, Pentazosina dan Flunitrazempam.
Ø
Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Alprazolam, Bromazepam,
Diazepam, Fenobarbita, Klobazam, Klonazepam, Klordiazepoksida, Nitrazepam.
Zat Adiktif adalah
zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk
inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-Zat tersebut sangan berbahaya karena
dapat mematikan sel-sel otak . Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau) dan
kafein (kopi).
v
GEJALA KETERGANTUNGAN PENGGUNAAN NAPZA
Ø
Keinginan kuat untuk selalu menggunakan napza
berulang kali.
Ø
Kesulitan mengendalikan penggunaan napza,
baikdalam usaha mengehentikan atau mengurangi tingkat pemakaiannya.
Ø
Terjadi gejala putus zat jika pemakaiannya
dikurangi atau dihentikan.
Ø
Jumlah napza yang diperlukan semakin besar, agar
diperoleh pengaruh yang sama terhadap tubuh
Ø
Mengabaikan alternative kesenangan lain dan
meningkatnya waktu yang digunakan untuk memperoleh napza
Ø
Terus memakai, meski disadari akibatnya sangat
merugikan
Sekian itu yang dapat saya sampaikan jika ada kesalahan kata
atau kalimat mohon di maaf kan. Semoga yang saya sampaikan bisa berguna bagi
kalian trimakasih
MARI KITA BANGUN BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG LEBIH
BAIK TANPA NARKOBA