Tuesday, April 19, 2016



NARKOBA ATAU NAPZA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lainnya adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya dan bisa mengakibatkan kematian. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu untuk menghilangkan rasa sakit tapi  dalam dosis yang semestinya.
Pada saat ini  2015 terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.
v  JENIS-JENIS NAPZA
Narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golangan sebagai mana terlampir dalam Undang-Undang. Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan bahwa Narkotika dibedakan menjadi 3 golongan sebagai berikut.
Ø  Narkotika gologan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: morfin, opium, heroin, kokain dan ganjadan
Ø  Narkotika golongan II : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : benzetidin, betametadol, petidin, turunan/garam dalam golongan tersebut.
Ø  Narkotika golongan III : Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : kodein, metadol, naltrexone, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Alkohol adalah zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang berbeda dengan  narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku Zat yang termasuk psikotropika antara lalan, sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, menjelaskan bahwa Psikotropika dapat dibedakan dalam 4 golongan sebagai berikut :
Ø  Psikotropika golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan Contoh : Lisergid (LSD), Tenosiklidina, Ekstasi
Ø  Psikotropika golongan II : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Amfetamina, Fensiklidina, Metakualon, Metilfenidal(Ritalin), Sekobarbital.
Ø  Psikotropika golongan III : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Pentobarbital, Pentazosina dan Flunitrazempam.
Ø  Psikotropika golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh : Alprazolam, Bromazepam, Diazepam, Fenobarbita, Klobazam, Klonazepam, Klordiazepoksida, Nitrazepam.
Zat Adiktif adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-Zat tersebut sangan berbahaya karena dapat mematikan sel-sel otak . Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau) dan kafein (kopi).
v  GEJALA KETERGANTUNGAN PENGGUNAAN NAPZA
Ø  Keinginan kuat untuk selalu menggunakan napza berulang kali.
Ø  Kesulitan mengendalikan penggunaan napza, baikdalam usaha mengehentikan atau mengurangi tingkat pemakaiannya.
Ø  Terjadi gejala putus zat jika pemakaiannya dikurangi atau dihentikan.
Ø  Jumlah napza yang diperlukan semakin besar, agar diperoleh pengaruh yang sama terhadap tubuh
Ø  Mengabaikan alternative kesenangan lain dan meningkatnya waktu yang digunakan untuk memperoleh napza
Ø  Terus memakai, meski disadari akibatnya sangat merugikan


Sekian itu yang dapat saya sampaikan jika ada kesalahan kata atau kalimat mohon di maaf kan. Semoga yang saya sampaikan bisa berguna bagi kalian trimakasih
MARI KITA BANGUN BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG LEBIH BAIK TANPA NARKOBA